pancasila (kegagalan dalam pelaksanaan)

Posted: Desember 26, 2010 in Uncategorized

Kegagalan Dalam Pelaksanaan Nilai Nilai Pancasila

 

Sebelum beranjak ke kegagalan dalam penerapan pancasila sendiri saya akan menguraikan sedikit tentang bagaimana pancasila itu sendiri berjuang.Dalam pengertian bahwa pancasila itu ada sebelum kemerdekaan bangsa indonesia.Pancasila tidak mudah seperti dalam keliahatannya, akan tetapi semuanya itu memerlukan sebuah kekokohan dalam penerapannya.Pancasila bukan semata – mata sebuah bentuk yang tidak sempurna, melainkan semua yang berada dalam butir – butirnya sendiri itu merupakan sebuah asas sebuah negara yang menerapkan nilai – nilai tersebut yaitu Negara Indonesia.

Sejarah bangsa Indonesia sendiri yaitu berdasarkan pancasila.Hal itu tercermin dalam sebuah proses dimana sejarah bangsa Indonesia ini dimulai.Yang pertama kali yaitu dimulai dengan proklamasi menghendaki Indonesia berdasarkan pancasila.Proklamasi kemerdekaan tidak menyinggung tentang pancasila, tetapi semata – mata menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaan ke seluruh dunia.Pancasila sendiri dijadikan ideologi negara secara yuridis baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu pada sidang PPKI yang mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara RI dan di dalamnya terdapat rumusan pancasila.Secara implisit pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Nilai – nilai pancasila telah tercermin dan diamalkan dalam kehidupan sehari – hari oleh bangsa Indonesia sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.Sejak dahulu, nenek moyang kita telah percaya adanya tuhan, saling mencinta sesama, ingin hidup bersatu, biasa  mengadakan musyawarah dan suka bekerja keras berarti telah mengamalkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari.Dalam perkembangannya pada periode tertentu, sila yang satu lebih menonjol dari sila yang lainnya.Namun demikian keseluruhan dari sila – sila pncasila merupakan suatu pandangan hidup dan merupakan suatu kebutuhan.

Sebagai ideologi yang merupakan tuntunan dalam perjuangan, pancasila itu memang digali dari pandangan hidup bangsa.Dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa, karena secara historis hal tersebut sudah terdapat dalam kehidupan bangsa kita dalam sepanjang sejarahnya.

Selain sebagai suatu pedoman bangsa yang terbentuk sebelum bangsa ini sendiri dikarenakan terdapat suatu hal yang tidak mendukung akan tetapi tetap ada dalam pengamalan – pengamalannya.Dan pancasila mampu mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia.Sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan adanya upaya – upaya untuk memecah belah negara RI, misalnya pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948 dan G 30 S PKI pada tahun 1965.Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dengan landasan ideologi nasionalnya yaitu Pancasila.Usaha – usaha kelompok sparatis untuk memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia seperti:PRRI, PERMESTA, RMS, DI/TII dan bentuk sparatis lainnya yang hanya bisa digagalkan dengan kemantapan terhadap ideologi pancasila.

Dengan kemantapan dari orang – orang yang telah berjuang demi menegakkan nilai – nilai pancasila yang ada, maka bangsa ini dapat berdiri tegak seperti yang telah diharapkan oleh warga negara sebenarnya.Akan tetapi pada keadaan sekarang ini, semua dewan kepemerintahan tidak menghiraukan bagaimana yang terjadi dalam setiap proses – proses yang telah dijalani oleh nenek moyang mereka.Seakan – akan mereka membuat Pancasila sebagai gantungan kunci yang dibuat untuk menghiasi sebuah kepolitikan mereka saja.

Mereka membuat ideologi – ideologi baru dengan cara seolah – olah semua yang telah dirumuskan tadi merupakan suatu hal yang telah ada dalam pancasila melainkan mereka memutar balikkan akan hal itu.Masyarakat sekarang ini telah dikecoh dengan kedudukan pancasila yang diselewengkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.Bangsa yang berpedoman dalam suatu yang telah diterapkan sejak zaman sebelum merdeka telah dinodai dengan tangan – tangan nyang tidak tahu balas budi.

Seperti kita contohkan dalam dewan DPR sendiri bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan rakyat, mereka malah bermain layaknya anak kecil didalam suatu forum.Kemudian hak – hak orang yang tidak mampu mereka abaikan, padahal ini tidak sesuai dengan penerapan nilai – nilai pancasila sila ke-5.Yaang mana dalam sila tersebut membahas tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Apakah yang dinamakan rakyat Indonesia adalah orang yang hidup di perkotaan ataukah yang berada pada posisi yang sangat mampu.Sedangkan mereka yang hidup dipinggir – pinggir sungai tidaklah pernah dijamah.

Sekarang mari kita uraikan masing – masing dari point pancasila, apakah masih berpegang dalam hakikatnya??.

1. Ketuhanan yang maha esa

Pada sila ini diharapkan warga indonesia agar percaya pada kekuatan yang mengatur segalnya yaitu tuhan, namun karena keberagaman agama yang ada di negeri kita maka disebutlah tuhan yang maha esa, bukan Allah SWT yang merupakan tuhan umat islam (founding fathers adalah orang islam) dan pada piagam jakarta pun disebutkan menjalankan sesuai syariat islam. Hal ini pun didukung oleh Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negara yaitu “setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.”
Namun apalah yang terjadi pada saat ini,jangankan bertuhan, warga indonesia beradab pun tidak. Bila ditinjau dari segi agama maka kesalahannya adalah masih banyak rakyatkita yang percaya akan tahayul, dukun, ilmu gaib, kekuatan gaib dan lain sebagainya. Padahal jelaslah bahwa kekuatan terkuat adalah Allah SWT.
Bila ditinjau dari segi hukum, maka warga indonesia tidak mengindahkan apa yang telah diriwatkan pada konstitusi negara, dan ideologi bangsa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Pada sila ini para pendiri negara menginginkan bahwa dikemudian hari rakyat indonesia menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia, padahal seperti kita tahu,tak ada manusia yang sempurna, pasti tak ada manusia yang luput dari keasalahan. Hal ini menunujukan cita-cita muluk bangsa indonesia.

Bila kita bicara adil, maka adil kah kehidupan di negeri kita ? ya jawabannya tentu saja tidak. Perbedaan dan ketimpangan sosial antara si miskin dan si kaya serta perbedaan antara rakyat biasadan pejabat, bahkan rakyat negeri kita ini masih membedakan antara orang cacat dan normal,Nauzubilahimin dzalik. Apakah keadilan ada di negeri kita ? orang yang jelas-jelas salah divonis bebas oleh pengadilan, justru orang yang hanya melakukan kesalahan kecil yang masih dapat ditoleransi diberi hukuman. Bahkan kita lihat perbedaan pelayana di penjara para koruptor dengan Narapidana kasus-kasus non korupsi, jelas jauh berbeda.
Beradab ? Para koruptor telah memakan mentah–menath kata beradab,meraka telah mengingkari janji mereka pada negara, bangsa, dan keluarga mereka, terkutuklah wahai kalian para koruptor.

3. Persatuan Indonesia

Pada sila ini tentu saja para pendiri negara menginginkan seluruh wilayah yang berhasil mereka merdekakan tahun 1945 dan diproklmirkan sebagai wilayah NKRI tetap bersatu. Mulai dari sabang samapi merauke, dan dari miangas sampai pulau rote tetap milik NKRI.
Namun apakah kita bersatu ? tentu saja jawabannya tidak, bila kita melihat fakta. Di berbagai daerah masih terjadi usaha-usaha untuk memerdekakan diri dari NKRI, sebut saja Provinsi Nangro Aceh Darussalam yang ingin merdeka dengan GAM-nya, Provinsi Maluku dengan RMS-nya, atau Provinsi Papua dengan OPM-nya. Bahkan Timor Leste berhasil lepas tahun 2000. yah beginilah negeri kita yang terus terpecah belah. Apakah penyebabnya ?
Penyebab utama adalah ketidakpuasaan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, karena pemerintah pusat selalu memprioritaskan pembangunan di pulau Jawa dibandingkan daerah lain.

Dengan merdeka mereka berpikir mungkin akan lebih mudah mengatur tatanan pemerintahan dan pembangunan tanpa hru menunggu instruksi pusat.Penyebab lain adalah mereka para pemimpin daerah yang semakin pintartak mau lagi daerahnya diperalat oleh pusat.Contoh adalah papua dan kalimantan, sumber daya alam papua dan kalimantan sangatlah berlimpah, namun mana yang lebih makmur orang kalimantan atau jawa ? nah itulah penyebabnya, daerah tak mau lagi digunakan sebagai pemasok keuntungan ke pusat padahal daerahnya sendiri tidak mendapat keuntungan tersebut, mekipun dapat pasti hanya sekitar 35%, dan sisanya diambil oleh pusat.

Penyebab lainnya adalah rasa fanatisme terhadap daerah masing-masing sangatlah tinggi.Cobalah lihat pertandingan sepakbola, kala persija menjamu persib atau sebaliknya, maka peluang terjadinya keributan adalah 95%.Sungguh ironis, padahal kita satu bangsa, namun ternyata kulit daerah masih menyeubungi kita.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Nah, sila ini boleh dibilang sebagai sila yang paling “sukses” bahkan pada saat baru lima tahun baru merdeka sila ini telah terwujud (1950). Sila jelas bisa terwujud karena adanya sistem pmungutan suara atau PEMILU untuik memilih wakil-wakil rakya di parlemen, sekaligus pemimpin negara. Namun, seolah tak mau ketinggalan dari sila lain, sila ini pun punya sisi gagalnya. apakah itu ?.

Meskipun prosesnya sukses, namun mari kita toleh pada outputnya, hampir setiap hari mungkin kita dengar berita tentang mereka di media masa.Yang terhangat adalah pengajuan dana aspirasi total 8.4 triliyun rupiah, jumlah yang waw, fantastis. Atau kasus penggelapan dana pajak, aksi saling pukul antar angota dewan, adu mulut, atau lainnya.Ya tak salah lagi kegagalannya adalah moral para wakil rakyat yang mewakili 3 sila sebelumnya plus korupsi, skandal seks, dan kejahatan terselubung.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Sila ini adalah yang paling gagal, mungkin haya sekedar mengulang dari sila kedua “Perbedaan dan ketimpangan sosial antara si miskin dan si kaya serta perbedaan antara rakyat biasadan pejabat, bahkan rakyat negeri kita ini masih membedakan antara orang cacat dan normal,Nauzubilahimin dzalik. Apakah keadilan ada di negeri kita ? orang yang jelas-jelas salah divonis bebas oleh pengadilan, justru orang yang hanya melakukan kesalahan kecil yang masih dapat ditoleransi diberi hukuman. Bahkan kita lihat perbedaan pelayana di penjara para koruptor dengan Narapidana kasus-kasus non korupsi, jelas jauh berbeda.”

Dalam kesimpulan dari apa yang telah terbahas adalah bahwa negara kita bukannya tidak memiliki norma dalam penerapan pancasila.Akan tetapi Negara kita kurang dalam hal pelaksanaan fungsi dari pancasila itu sendiri.

 

Referensi:

  1. Budiyanto, Drs. April 2004. Kewaraganegaraan SMA untuk kelas x. Jakarta: Erlangga.
  2. Agus Dwiyono dkk, 2002, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: Yudhistira.
  3. Kancil. CST. 2002. Pancasila dan Undang – Undang dasar Negara 1945. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
  4. Kegagalan Pancasila.HTML.
  5. Sanit, Arbi. 2002. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.

 

Nama                           : Andri Setiawan

JUR/SMT/KLS           : Psikologi 1i

NIM                            : B07210014

Mata Kuliah                : Pancasila

Tinggalkan komentar